Dalam perkara tersebut, tiga tersangka diamankan dan dua orang ditetapkan sebagai DPO.
Kemudian pada perkara ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 15 Juli 2026, penyidik mengungkap jaringan spam komentar dengan target akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut tinggi. Tiga tersangka diamankan dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.
Dari dua perkara spam komentar tersebut, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening dengan nominal sekitar Rp83,1 juta. Omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan website perjudian online tersebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun.
Adex menegaskan, karakteristik perjudian online yang bersifat borderless membuat pemberantasannya membutuhkan sinergi lintas kementerian, lembaga, maupun negara.
“Dunia siber, terutama judi online, sifatnya borderless. Tim marketing bisa berada di satu negara, pengelola website di negara lain, dan infrastrukturnya di negara yang berbeda lagi. Ini yang menjadi kesulitan kita, sehingga membutuhkan kolaborasi antarnegara, antarkementerian dan lembaga, serta antarpenegak hukum,” ujarnya.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan, pihaknya terus memperkuat upaya pemutusan akses terhadap konten dan situs perjudian online. Hingga 2 September 2026, Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017.
Sementara sejak 20 Oktober 2024, pemutusan akses telah mencapai 3.981.834 yang terdiri atas situs, IP, dan konten media sosial.













