Bupati Sidoarjo Subandi angkat bicara terkait dugaan investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang menyeret namanya hingga ke ranah pidana. Ia menegaskan dana tersebut bukan investasi, melainkan anggaran operasional Pilkada 2024 yang sejak awal tidak dikelola olehnya.
SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Subandi memberikan klarifikasi tegas atas laporan dugaan penipuan berkedok investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang kini telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
Subandi menepis keras tudingan tersebut. Ia menyatakan dana Rp28 miliar yang dipersoalkan bukanlah investasi bisnis perumahan, melainkan dana yang diperuntukkan bagi kebutuhan Pilkada 2024. Dana itu, menurut Subandi, sejak awal dikelola oleh Mulyono bersama pihak pelapor, bukan berada dalam penguasaannya.
“Dana itu untuk biaya Pilkada. Kesepakatannya dibagi 50 persen–50 persen untuk kepentingan Pilkada, bukan investasi,” tegas Subandi.
Ia menjelaskan, penggunaan dana selama tahapan Pilkada telah diketahui dan disepakati oleh para pihak terkait. Subandi juga memastikan tidak ada satu pun dokumen perjanjian yang dapat membuktikan adanya investasi sebagaimana yang dituduhkan.
“Kalau disebut investasi, harus ada perjanjian. Faktanya, tidak ada perjanjian apa pun,” ujarnya.
Terkait proses hukum, Subandi mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan dan diperiksa di Markas Besar Polri. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku menyampaikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.
Lebih lanjut, Subandi menegaskan bahwa sejak tahun 2021 dirinya tidak lagi menjabat sebagai direktur di perusahaan yang dikaitkan dengan perkara tersebut, sehingga ia menilai tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar.
Subandi juga menyebut laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial RM, yang disebut-sebut sebagai suami Wakil Bupati Sidoarjo. Ia menilai laporan itu telah mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah dan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
“Yang melaporkan RM dan kawan-kawan. Ini sudah mengganggu Kabupaten Sidoarjo. Saya akan lakukan pelaporan balik,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Kasus ini menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono, serta telah resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Januari 2026. (Redho/Lia Hambali)
Editor: Hasan













