Alaku
Alaku

Ditreskrimsus Polda Bengkulu Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ribuan Liter Bio Solar Diamankan

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Polri berkomitmen memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu guna proses penyidikan lebih lanjut. Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitarnya.

Penulis: H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *