BENGKULU- Dugaan investasi bermasalah yang menyeret nama Nike Chahyandarie alias Yeyen kembali memunculkan korban baru. Seorang dokter asal Kabupaten Bengkulu Utara berinisial MMS (31) mengaku mengalami kerugian Rp30 juta setelah dana yang disetorkannya ke program investasi milik Yeyen hingga kini belum dikembalikan.
Pengakuan tersebut disampaikan MMS kepada tim DPD LPK-RI Bengkulu. Saat ini, MMS diketahui berdomisili di Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
MMS mengaku mengenal Yeyen melalui informasi dari sejumlah rekannya. Ia kemudian memantau aktivitas media sosial Yeyen sebelum memutuskan bergabung dalam program investasi yang ditawarkan.
“Awalnya saya mendapat informasi dari teman-teman bahwa Yeyen sudah lama menjalankan investasi di media sosialnya. Setelah sekitar satu minggu mengamati pola postingannya, saya kemudian bertanya kepada salah satu kenalan yang merupakan sahabat Yeyen mengenai sistem investasi tersebut,” ujar MMS.
Berdasarkan pengakuannya, pada 7 Februari 2026 ia mulai berkomunikasi dengan Yeyen melalui WhatsApp untuk mengambil slot investasi senilai Rp15 juta yang dijanjikan berkembang menjadi Rp35 juta pada 25 April 2026.
Saat jatuh tempo, MMS mengaku menerima pengembalian dana sebesar Rp15 juta dari Yeyen. Pembayaran tersebut membuatnya percaya untuk kembali menanamkan dana dengan nominal lebih besar.
“Karena saat itu saya melihat pembayaran dari Yeyen berjalan tepat waktu, saya kembali deposit Rp20 juta untuk slot yang dijanjikan akan dikembalikan sebesar Rp85 juta pada 2 Agustus 2026,” katanya.
Tidak hanya itu, MMS juga mengaku melakukan dua kali transfer tambahan masing-masing Rp5 juta pada 19 Mei 2026. Dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan sebesar Rp14 juta dan Rp14,5 juta sesuai waktu yang telah ditentukan.
Namun, situasi mulai berubah pada akhir Mei 2026. Saat menghubungi Yeyen, MMS mengaku mendapat penjelasan bahwa kondisi keuangan sedang bermasalah dan seluruh modal para donatur akan dikembalikan paling cepat 1 Juni 2026 dan paling lambat 10 Juni 2026.
“Mendengar hal itu saya langsung meminta agar seluruh modal saya dikembalikan. Total uang yang saya setor mencapai Rp30 juta,” ujarnya.
MMS menegaskan dirinya merupakan anggota baru dan tidak mengetahui persoalan yang sedang dihadapi Yeyen saat memutuskan bergabung.
“Saya tidak tahu apa-apa terkait apa yang terjadi. Saya hanya berharap uang saya bisa kembali karena saya sangat dirugikan, baik secara finansial, waktu maupun psikis,” katanya.
Hingga pertengahan Juni 2026, MMS mengaku belum menerima pengembalian dana sepeser pun. Padahal, menurutnya, Yeyen sebelumnya berjanji akan mengembalikan seluruh modal paling lambat 10 Juni 2026.
Merasa kesulitan memperoleh kepastian dan komunikasi dengan Yeyen, MMS akhirnya meminta pendampingan DPD LPK-RI Bengkulu untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut.
“Saya berharap tim DPD LPK-RI Bengkulu dapat membantu agar uang saya sebesar Rp30 juta dikembalikan secara penuh tanpa dicicil, karena dana tersebut saya perlukan untuk membantu pelunasan rumah,” tuturnya.
Menurut pengakuannya, kerugian yang dialami berasal dari setoran Rp20 juta pada April 2026 dan tambahan Rp10 juta pada Mei 2026. Dengan demikian, total dana yang hingga kini belum kembali mencapai Rp30 juta.
Sementara itu, Ketua LPK RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan laporan korban telah diterima dan akan diteruskan kepada pengurus pusat untuk ditindaklanjuti.
“Laporan sudah kita terima. Selanjutnya, kita akan laporkan ke LPK RI sembari menunggu petunjuk lebih lanjut,” kata Aprianto.
Hingga berita ini diterbitkan, Nike Chahyandarie alias Yeyen belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pengakuan MMS tersebut.













