JAKARTA– Anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah daerah memicu kekhawatiran petani terhadap keberlanjutan usaha dan kepastian harga di masa mendatang. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin memastikan pemerintah tengah melakukan langkah-langkah stabilisasi dan meyakini penurunan harga hanya bersifat sementara.
“Kami sudah kembali bertemu dengan Wakil Menteri Pertanian. Pemerintah memahami kondisi yang terjadi di lapangan dan meyakinkan bahwa harga TBS akan berangsur normal dalam waktu dekat,” kata Sultan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2926).
Sultan mengungkapkan, sejak gejolak harga mulai terjadi pada akhir Mei lalu, DPD RI telah menyampaikan langsung keluhan para petani kepada Kementerian Pertanian. Langkah itu dilakukan agar pemerintah segera mengambil kebijakan yang mampu meredam dampak ekonomi yang dirasakan petani sawit di berbagai daerah.
Menurut Sultan, gejolak harga yang muncul akibat perubahan kebijakan pemerintah merupakan fenomena yang lazim terjadi dalam dunia usaha. Pasar membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri terhadap regulasi baru yang diterapkan.
“Ini lebih kepada efek kejut pasar. Jika seluruh mekanisme teknis kebijakan ekspor satu pintu sudah berjalan optimal, maka pasar akan kembali menemukan keseimbangannya,” ujarnya.
DPD RI juga meminta para petani tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh kepanikan pasar. Sultan menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar roda perekonomian masyarakat yang bergantung pada sektor sawit tetap terjaga.
“Kami meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi di lapangan. Petani harus mendapatkan kepastian dan perlindungan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan,” tegasnya.
Penurunan harga TBS terjadi di berbagai sentra sawit di Sumatera, Kalimantan, dan wilayah penghasil sawit lainnya. Kondisi ini diduga berkaitan dengan dampak awal penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN yang mengatur tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Di Bengkulu, misalnya, harga TBS yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.100 per kilogram turun menjadi sekitar Rp2.400 per kilogram. Penurunan tersebut terjadi setelah diberlakukannya kebijakan ekspor CPO melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Wamentan Ancam Cabut Izin Pabrik yang Mainkan Harga
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa harga minyak sawit mentah (CPO) dunia masih berada dalam tren yang stabil bahkan cenderung meningkat. Karena itu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menekan harga pembelian TBS petani.
Pemerintah meminta seluruh pelaku industri mengacu pada harga yang ditetapkan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dan menghindari praktik penarikan transaksi (withdraw) yang berpotensi merugikan petani.
“Kami meminta pelaku usaha menjadikan harga KPBN sebagai acuan sehingga transaksi pembelian tetap berjalan dengan harga yang wajar,” ujar Sudaryono.
Pemerintah juga meminta gubernur, bupati, wali kota, dan dinas terkait aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS). Pengawasan tersebut harus mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Sudaryono menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembelian TBS. Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan identifikasi terhadap pabrik dan afiliasi usahanya. Sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat diberlakukan,” tegasnya.













