Alaku
Alaku

Dua Tersangka Narkotika Ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu

Barang bukti 1,4 kg ganja milik tersangka MC dan FRP.(foto: Dok, 22/1/2025)

Bengkulu- Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika, berinisial MC dan FRP, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yossy Herlina Lubis, S.H., M.H., dan Yenti Kosnita, S.H., menerima serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari pihak penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Intel Fery Junaidi, S.H., dan Kasi Pidum Dr. Rusyidi Sastrawan, S.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang disita berupa 1,4 kilogram ganja. “Dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Dr. Rusyidi.

Dua tersangka narkoba ditahan Kejari Bengkulu.(foto: Dok, 22/1/2025)

Setelah proses serah terima, MC dan FRP langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu untuk masa penahanan awal selama 20 hari sebagai bagian dari persiapan menuju proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

Proses hukum ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku tindak pidana narkotika bahwa tindakan mereka akan ditindak secara hukum tanpa kompromi.(Uj)