Alaku
Alaku

Eks Direktur Terseret, Kasus Tipibank Kian Panas

Ana Tasia Pase

BENGKULU– Pengusutan dugaan tindak pidana perbankan (Tipibank) di Bank Pemerintah Cabang Kepahiang kian meluas. Mantan direktur bank berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka baru, menandai babak lanjutan perkara yang sebelumnya menyeret empat terdakwa ke meja hijau.

Langkah penyidik ini langsung menuai respons dari kuasa hukum terdakwa, Ana Tasia Pase. Ia menyebut penetapan tersangka baru sebagai sinyal kuat bahwa perkara belum sepenuhnya terungkap.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik dan kejaksaan. SPDP tersangka baru ini menjadi titik terang dalam perkara ini,” tegas Ana.

Ana merupakan kuasa hukum dari YM, YS, YG, dan DN yang kini tengah menjalani proses persidangan dan segera menghadapi agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menekankan, keterangan sejumlah ahli di persidangan justru mengarah pada nihilnya unsur pidana yang dilakukan para kliennya.

“Para ahli menyatakan klien kami tidak melakukan tindak pidana. Ada pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab,” ujarnya.

Dengan munculnya nama baru dalam pusaran kasus, pihaknya mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu tersangka. Penelusuran diminta dilakukan secara menyeluruh hingga aktor utama terungkap.

“Kami berharap perkara ini dibongkar tuntas tanpa tebang pilih,” tambahnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Fri Wisdom S. Sumbayak membenarkan adanya SPDP atas nama AS. Ia mengungkapkan, berkas tersebut sempat dikembalikan pada Desember karena belum lengkap.

“SPDP sudah pernah masuk, namun kami kembalikan karena berkas belum dilengkapi penyidik. Pada 2 April 2026, SPDP kembali dikirim,” singkatnya.

Perkembangan ini mempertegas bahwa kasus Tipibank masih dinamis dan berpotensi menyeret pihak lain. Publik kini menanti keberanian aparat dalam mengungkap aktor kunci di balik skandal perbankan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *