BENGKULU- Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Pemerintah berinisial AS sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana perbankan (tipibank).
Penetapan tersebut diperkuat dengan telah dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. AS, yang diketahui pernah menjabat dua periode, kini masuk dalam pusaran perkara yang sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu melalui Kasi Penerangan Hukum, Fri Wisdom S. Sumbayak, membenarkan masuknya SPDP atas nama AS. Ia mengungkapkan, SPDP sempat dikirim pada Desember 2025, namun dikembalikan karena berkas perkara belum lengkap.
“SPDP pernah masuk Desember lalu, tetapi kami kembalikan karena berkas belum dilampirkan. Pada 2 April 2026, penyidik kembali mengirimkan SPDP atas nama AS,” tegas Wisdom.
Kasus ini berawal dari penyaluran kredit kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) di Bank Pemerintah Cabang Kepahiang. Pengajuan awal sebesar Rp6 miliar, namun disetujui Rp5 miliar. Dalam perkara ini, empat pejabat internal bank lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni YM, YS, YG, dan DN.
Berkas keempatnya telah dilimpahkan ke jaksa pada Januari 2026 dan kini tengah disidangkan di PN Bengkulu.
Penyidik menduga kuat terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pencairan kredit hingga berujung kredit bermasalah. Fakta persidangan mengungkap adanya peran dominan pimpinan bank saat itu dalam meloloskan kredit, meski sejak awal pengajuan dinilai tidak memenuhi syarat.
Ironisnya, meskipun sempat mendapat penolakan internal, kredit tetap dicairkan. Sejumlah saksi dari internal bank yang dihadirkan jaksa di persidangan turut menguatkan dugaan adanya intervensi dalam proses persetujuan kredit tersebut.
Pengembangan perkara ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar praktik menyimpang di sektor perbankan yang berpotensi merugikan keuangan negara.













