BENGKULU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mulai merumuskan konsep penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi dan tokoh masyarakat di Aula Kejati Bengkulu, Kamis.
Kegiatan tersebut menghadirkan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani, sebagai narasumber. Forum ini menjadi langkah awal untuk membahas mekanisme keadilan restoratif yang belum diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Direktur B Jampidum Kejagung RI, Dr. Siswanto, menjelaskan FGD tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai substansi KUHAP baru sekaligus menjaring masukan terkait implementasi keadilan restoratif di daerah.
Menurutnya, keterlibatan akademisi dan tokoh masyarakat penting untuk memperkaya kajian dalam penyusunan regulasi yang dapat menjadi pedoman penerapan restorative justice sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, menegaskan pihaknya berupaya menghimpun berbagai pandangan guna merancang aturan yang memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
Ia menilai keberadaan regulasi yang spesifik diperlukan agar mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dapat berjalan terarah, akuntabel, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Bengkulu.
Dari kalangan akademisi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani, menekankan pentingnya mengkaji kearifan lokal sebagai salah satu dasar dalam penyusunan konsep aturan tersebut. Menurutnya, sejumlah nilai dan tradisi penyelesaian konflik yang hidup di masyarakat Bengkulu memiliki kesesuaian dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif.
Melalui forum ini, Kejati Bengkulu berharap dapat melahirkan rumusan regulasi yang mampu mengakomodasi penyelesaian perkara pidana secara lebih humanis, dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa mengabaikan kepastian hukum.













