Alaku
Alaku

JC “Bongkar” Korupsi Izin Tambang Bengkulu, Terdakwa Siap Buka Aliran Dana

Sidang perdana kasus dugaan korupsi perizinan tambang batu bara di Pengadilan Tipikor Bengkulu. (Dok : 20/4/2026)

BENGKULU- Sidang perdana kasus dugaan korupsi perizinan tambang batu bara di Pengadilan Tipikor Bengkulu langsung memanas. Salah satu terdakwa berstatus justice collaborator (JC) menyatakan siap “bernyanyi” dan membuka seluruh fakta di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengurai dugaan pelanggaran serius dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk prosedur yang diduga dilangkahi hingga aliran dana mencurigakan. Mantan Direktur PT Ratu Samban Mining disebut terlibat dalam proses izin yang dinilai cacat hukum.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menegaskan penerbitan izin tidak melalui mekanisme sah. IUP disebut terbit tanpa rekomendasi teknis, kajian administratif, maupun penelitian lapangan.

Tak hanya itu, jaksa mengungkap dugaan aliran dana Rp600 juta yang diduga untuk melicinkan proses penerbitan izin tambang. Fakta ini menjadi salah satu fokus utama pembuktian di persidangan.

Status JC yang disandang terdakwa sejak tahap penyidikan dinilai krusial untuk membongkar aktor lain di balik kasus yang terjadi pada 2006–2012. JPU menegaskan, sikap kooperatif terdakwa akan memengaruhi tuntutan, sepanjang konsisten membuka fakta.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Dian Ozhari, memilih tidak mengajukan eksepsi dan langsung masuk ke tahap pembuktian. Pihaknya menegaskan kliennya siap menjadi saksi mahkota dan mengungkap fakta secara terang.

Dalam dakwaan, terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini turut menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi, mantan Direktur PT RSM Soni Adnan, dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Fadillah Marik.

Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan sejumlah SK Bupati tahun 2007 dan 2008 terkait pemindahan kuasa tambang dan kelayakan lingkungan. Proses tersebut disebut melanggar aturan, termasuk tidak adanya rekomendasi teknis, kajian administrasi, hingga pengabaian kewajiban pembayaran 10 persen nilai transaksi.

Penyidikan juga mengungkap dokumen AMDAL yang diduga tidak sah. Dampaknya, negara disebut mengalami kerugian besar: dari penjualan batu bara periode 2009–2013 mencapai USD 83 juta lebih, serta kerusakan lingkungan ditaksir Rp258,9 miliar.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi kunci. Sorotan kini tertuju pada komitmen JC dalam membuka tabir korupsi tambang yang diduga melibatkan banyak pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *