Mandeknya penanganan perkara dugaan mafia tanah dan korupsi perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, memicu sorotan luas. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Presiden, Jaksa Agung, DPR RI, hingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turun tangan guna memastikan kepastian hukum dan transparansi penanganan perkara.
MUSI BANYUASIN – Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dinilai kian tergerus akibat belum tuntasnya penanganan dugaan mafia tanah dan korupsi perkebunan yang melibatkan konflik agraria antara kelompok masyarakat dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan keterangan masyarakat dan dokumen yang disampaikan, perkara ini mulai ditangani Kejaksaan Negeri Muba sejak 2024 dengan memeriksa sejumlah pihak serta melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil pemetaan BPN disebut menunjukkan sebagian lahan masyarakat berada dalam area konsesi perusahaan.
Namun, setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 2025, proses penanganan dinilai tidak menunjukkan kejelasan. Masyarakat mengaku berulang kali memperoleh jawaban bahwa penuntasan perkara masih menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung dan Satgas PKH.
Perwakilan masyarakat, Madani Adenas, menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses hukum.
“Kami hanya meminta kepastian hukum. Perkara ini sudah diperiksa, dipetakan, dan dokumennya lengkap. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan apakah dilanjutkan atau dihentikan,” ujarnya.
Senada disampaikan Arianto Gempita, penggiat antikorupsi di Muba. Ia menilai ketidakjelasan penanganan perkara berpotensi menimbulkan spekulasi publik.
“Ketika aparat penegak hukum tidak menyampaikan perkembangan secara terbuka, wajar jika masyarakat mempertanyakan ada atau tidaknya hambatan serius dalam penanganan perkara ini,” katanya.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga telah menggelar aksi damai serta menyampaikan dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum di tingkat daerah maupun provinsi. Mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat menegaskan dorongan ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan supremasi hukum berjalan adil serta memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terdampak konflik agraria.
Editor: Lia Hambali













