Alaku
Alaku

Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Tagih Ketegasan Polda Bengkulu

Ganda P Marbun, S.H, M.H kuasa hukum (tengah) usai mendampingi pelapor di Subdirektorat Harta Benda (Harda), Bangunan dan Tanah (Bangtah) Ditreskrimum Polda Bengkulu.(Foto: Ist 30/7/2026)

BENGKULU- Penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah di Polda Bengkulu yang telah bergulir hampir satu tahun kembali disorot. Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, SH, MH, mendesak penyidik segera menuntaskan perkara agar tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Desakan itu disampaikan Ganda usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan di Subdirektorat Harta Benda (Harda), Bangunan dan Tanah (Bangtah) Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kamis (30/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/140 tertanggal 10 Agustus 2025 terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan terhadap Sanusi bersama pihak lain.

“Laporan ini menyangkut dugaan penyerobotan tanah. Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik untuk BAP lanjutan,” kata Ganda.

Menurut Ganda, pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang diklaim melihat langsung peristiwa pemasangan pagar kawat berduri di atas lahan yang disebut sebagai milik kliennya. Selain itu, penyidik telah menerima dokumen transaksi jual beli, termasuk kuitansi pembayaran yang dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, lahan yang kini disengketakan sebelumnya merupakan milik orang tua terlapor, namun telah diperjualbelikan kepada kliennya sekitar tahun 1995. Bahkan, di atas lahan itu telah berdiri tanaman kelapa sawit yang diperkirakan berusia hampir 30 tahun. Meski demikian, menurutnya, pihak terlapor belakangan kembali mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

Ganda menegaskan, laporan yang telah berjalan hampir setahun tidak seharusnya terus berlarut tanpa kepastian. Ia meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan objektif sehingga perkara segera memperoleh kejelasan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak terlapor maupun penyidik Polda Bengkulu terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *