Jakarta– Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap dugaan megaskandal korupsi terkait tata kelola minyak mentah di tubuh Pertamina mendapat apresiasi luas, termasuk dari anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim. Gus Rivqy menilai bahwa kasus ini bukan hanya soal penindakan hukum, tetapi juga sebagai momentum bagi Pertamina untuk melakukan introspeksi dan pembenahan menyeluruh, apalagi setelah bergabung dengan super holding Danantara.
“Kami mengapresiasi Kejagung yang berhasil membongkar praktik korupsi terstruktur dan masif dalam beberapa tahun terakhir. Ini harus menjadi momentum bagi Pertamina untuk melakukan pembenahan menyeluruh,” kata Gus Rivqy, Rabu (26/2/2025).
Gus Rivqy juga menyoroti penyebab utama kasus ini, yakni mentalitas koruptif dan kurangnya pengawasan yang memadai. Dirinya menegaskan bahwa pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang, mengingat dugaan korupsi yang berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Komisi VI DPR berencana memanggil pihak PT Pertamina dan Kementerian BUMN untuk memberikan penjelasan. Pembenahan internal di tubuh Pertamina sangat diperlukan agar skandal serupa tidak terulang di masa depan. Selain itu, Gus Rivqy menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan perusahaan dan pengawasan yang ketat di seluruh lini operasi Pertamina.
“Kasus ini harus segera ditangani agar tidak berdampak lebih luas terhadap kinerja Pertamina dan pendapatan negara. Selain itu, harus ada langkah-langkah konkret agar Pertamina benar-benar menjadi perusahaan unggul yang dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Terakhir, Gus Rivqy juga menyoroti isu simpang siur terkait kadar RON Pertalite dan Pertamax. Menurutnya, klarifikasi yang tepat mengenai perbedaan kadar RON ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Pertamina. “Publik merasa tertipu jika informasi soal RON Pertamax yang sebenarnya lebih rendah dari yang diharapkan. Ini harus segera diluruskan dengan bukti valid agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 7 pejabat negara dan 4 pihak swasta. Di antara tersangka negara adalah sejumlah pejabat tinggi PT Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional. Semua tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.(Uj)













