BENGKULU– Penanganan perkara dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) di Kejaksaan Negeri Bengkulu memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
resmi menerima tersangka berinisial MB beserta barang bukti dari penyidik kepolisian dalam proses tahap II.
Serah terima tersangka dan barang bukti berupa 107 liter BBM subsidi jenis Pertalite itu dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut. Dengan rampungnya tahap II, JPU segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Setelah tahap II, kami langsung menyusun dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan,” tegas Fri Wisdom, Rabu (15/4/2026).
Tersangka MB dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Kejari Bengkulu belum mengungkap detail modus operandi dalam kasus ini. Seluruh fakta akan dibuka dalam persidangan saat pembacaan surat dakwaan.
Saat ini, tersangka MB resmi ditahan oleh jaksa selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penuntutan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan hukum.













