Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Ketiga Korupsi Tol Bengkulu Taba Penanjung,  Akankah Figur Hebat Lain Menyusul?

BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetap tersangka ketiga kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Setelah sebelumnya dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran seorang pengacara ternama di Bengkulu, Hartanto, yang resmi menyandang status tersangka ketiga.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, usai pemeriksaan intensif terhadap Hartanto sejak Selasa siang di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, tersangka langsung ditahan di Rutan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari, terhitung mulai 28 Oktober hingga 16 November 2025.

Menurut Danang, penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana sekitar Rp15 miliar yang mengalir kepada Hartanto, berasal dari sembilan warga terdampak pembangunan. “Sumber dan peruntukan dana tersebut masih terus kami dalami,” tegasnya. Ia menambahkan, penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, dan Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah. Keduanya diduga bertanggung jawab dalam perhitungan ganti rugi yang tidak sesuai dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Kini, dengan munculnya nama Hartanto, publik mulai bertanya: apakah penyidikan ini akan menyeret figur hebat lain di Bengkulu? Dugaan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh yang memiliki posisi strategis dalam proyek besar tersebut kini menjadi sorotan tajam.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu. “Setiap pihak yang terbukti terlibat, baik dari unsur pejabat maupun swasta, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Danang menutup pernyataannya.

Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di Bengkulu tengah bergerak serius dan masyarakat kini menanti, siapa lagi yang akan menyusul menjadi tersangka berikutnya.

Reporter & Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *