BENGKULU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil mengamankan dan memulihkan seluruh kerugian negara senilai Rp13,4 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek penggantian AVR System dan Sistem Kontrol Utama (SKU) di PLTA Musi Bengkulu. Namun, pengembalian uang itu tidak menghentikan langkah penyidik membongkar tuntas perkara yang telah menyeret sembilan tersangka tersebut.
Kepala Kejati Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan sepanjang proses penyidikan, pihaknya telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.416.370.000.
Dana tersebut berasal dari proyek penggantian AVR System sebesar Rp2,327 miliar dan proyek penggantian Sistem Kontrol Utama sebesar Rp11,089 miliar.
Dengan pengembalian itu, kerugian negara dalam proyek yang dikerjakan pada 2022–2023 tersebut telah dipulihkan seluruhnya. Uang itu kini diamankan dalam rekening penitipan perkara Kejati Bengkulu sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Meski uang negara telah kembali, Kejati menegaskan perkara korupsi PLTA Musi belum berakhir. Penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana praktik yang diduga merugikan negara itu terjadi.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan peran pihak-pihak yang terlibat,” kata Saiful.
Kasus dugaan korupsi di sektor energi tersebut menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejati Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, setelah seluruh kerugian negara berhasil dipulihkan, fokus penyidik bergeser pada pembuktian unsur pidana dan pertanggungjawaban para tersangka di hadapan hukum.
Kejati memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengembalian uang negara, melainkan hingga tuntas mengungkap aktor dan konstruksi perkara yang menyebabkan kerugian negara belasan miliar rupiah itu.













