JAKARTA– Publik dikejutkan dengan penetapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia berinisial HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan dilakukan penyidik Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah dinilai mengantongi alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan HS diduga menerima uang suap hingga Rp1,5 miliar dari pemilik PT TSHI berinisial LD.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan dan penggeledahan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan dan penggeledahan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, HS langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjerat PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan. Untuk menghindari kewajiban pembayaran, pihak perusahaan diduga menemui HS yang saat itu masih menjabat Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.
HS diduga menyusun skenario pemeriksaan seolah berasal dari laporan masyarakat. Dalam sejumlah pertemuan di kantor Ombudsman hingga Hotel Borobudur Jakarta, disepakati imbalan Rp1,5 miliar agar ditemukan “pelanggaran administrasi” pada kebijakan Kementerian.
Tak hanya itu, HS juga diduga mengatur jalannya pemeriksaan dan mengintervensi hasil agar menguntungkan pihak perusahaan.
Penyidik turut mengungkap dugaan kebocoran draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak perusahaan. Perintah tersebut disebut berasal dari HS untuk memastikan hasil akhir sesuai kepentingan pemberi suap.
Atas perbuatannya, HS dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b terkait suap terhadap penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyeret pejabat tinggi lembaga pengawas pelayanan publik. Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Agung untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal tambang nikel tersebut.













