Alaku
Alaku

KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Tambang Batu Bara dalam Kasus Gubernur Bengkulu Nonaktif

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah. Pada Kamis (20/2), penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari kalangan pengusaha tambang batu bara terkait penyalahgunaan jabatan dalam rentang waktu 2018 hingga 2024.

Beberapa saksi yang diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, antara lain Edhie Santosa Rahardja dari PT Ratu Samban Mining, Junaidi Leonardo dari PT Jo Mas Citra Selaras dan PT Surya Karya Selaras, serta Dedeng Marco Saputra dari PT Selamat Jaya Pratama. Selain itu, KPK juga meminta keterangan dari Bebby Hussy, pemilik PT Cereno Energi Selaras dan PT Inti Bara Perdana, Yanto dari PT Ferto Rejang, serta Alfian Martedy, seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024.

Sebagaimana diketahui, Rohidin Mersyah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang. Dari delapan orang yang diamankan, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca.

Ketiganya kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang turut terlibat.(Uj)