Alaku
Alaku

Kuasa Hukum Bantah, Tak Ada Pegawai Malabero Tak Digaji, Ini Faktanya

Adv Rizki Dini Hasanah, S.H.(Foto : Ist 17/4/2026)

KOTA BENGKULU- Kuasa hukum Pelaksana Harian (Plh) Lurah Malabero, Rizki Dini Hasanah, S.H., menegaskan pemberitaan yang menyebut pegawai kelurahan tidak digaji selama tiga bulan adalah keliru dan tidak berdasar.

Ia menilai informasi tersebut menyesatkan karena mencampuradukkan antara gaji pegawai dengan dana Bantuan Operasional (BOP).

“Tidak ada pegawai yang tidak digaji. Gaji pegawai dibayarkan langsung oleh pemerintah daerah dan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya. Jum’at (17/4/2026).

Menurutnya, yang belum terealisasi saat ini adalah pencairan BOP untuk RT, RW, Linmas, dan LPM. Hal itu terjadi karena belum adanya lurah definitif yang memiliki kewenangan administratif dalam proses pencairan anggaran.

Ia juga membantah isu terganggunya pelayanan administrasi di Kelurahan Malabero. Pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal di bawah kendali Plh lurah.

“Seluruh layanan administrasi tetap berjalan lancar. Tidak ada hambatan meski lurah definitif belum ditetapkan,” ujarnya.

Terkait kabar keributan antar ASN di kantor lurah, ia menyebut hal tersebut hanya persoalan internal yang telah diselesaikan pada hari yang sama dan tidak berdampak pada pelayanan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menegaskan Plh lurah tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis, termasuk pencairan dana BOP. Saat ini, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) lurah definitif telah diusulkan dan tinggal menunggu penerbitan surat keputusan (SK).

“Kami minta masyarakat, khususnya RT dan RW, untuk bersabar. Proses administrasi sedang berjalan dan akan diselesaikan sesuai mekanisme,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *