Alaku
Alaku

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Carut-Marut Tata Kelola CV Mandiri Sejahterah, SOP hingga Audit Dipertanyakan

Kuasa hukum terdakwa Latipa, Benni Hidayat, pada saat konferensi pers. (Foto : Hs 12/6/6/2026).

BENGKULU– Persidangan dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk CV Mandiri Sejahterah terus membuka fakta-fakta yang berpotensi mengguncang dasar tuduhan terhadap terdakwa Latifah. Kuasa hukum terdakwa, Benni Hidayat, Jum’at (12/6/6/2026) pada konferensi pers membeberkan sejumlah temuan yang menurutnya menunjukkan persoalan mendasar dalam tata kelola perusahaan, mulai dari ketiadaan standar operasional prosedur (SOP), minimnya dokumen administrasi, hingga audit internal yang dinilai tidak transparan.

Dalam persidangan yang telah berlangsung lebih dari enam bulan, tim kuasa hukum menilai perkara ini tidak dapat semata-mata bertumpu pada hasil audit internal perusahaan. Sebaliknya, fakta-fakta yang muncul di ruang sidang justru memperlihatkan lemahnya sistem administrasi dan pengawasan keuangan di lingkungan CV Mandiri Sejahterah.

Menurut Beni, sejumlah saksi mengakui perusahaan tidak memiliki SOP yang jelas dalam pengelolaan keuangan. Bahkan, surat keputusan (SK) jabatan bagi sebagian karyawan baru diterbitkan pada akhir 2025, setelah terdakwa tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

“Klien kami dituduh menguasai keuangan perusahaan, tetapi sampai hari ini tidak ada satu pun dokumen resmi yang menunjukkan ia pernah diangkat sebagai petugas keuangan. Ini fakta yang terungkap di persidangan,” kata Beni.

Ia juga menyoroti kesaksian beberapa pegawai perusahaan yang dinilai janggal. Sejumlah saksi yang baru bergabung pada 2023 dan 2024 disebut memberikan keterangan seolah mengetahui seluruh aktivitas perusahaan sejak 2022, termasuk angka kerugian yang seluruhnya merujuk pada hasil audit internal perusahaan.

“Menjadi pertanyaan besar bagaimana seseorang yang baru bekerja pada 2024 bisa menjelaskan secara rinci peristiwa yang terjadi sejak 2022. Bahkan angka kerugian yang disebutkan para saksi sama persis karena bersumber dari audit internal yang sama,” ujarnya.

Dalam persidangan, terdakwa juga menjelaskan mekanisme penerimaan uang perusahaan yang selama ini dijalankan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di depan majelis hakim, para admin dari berbagai divisi menyerahkan setoran kepada terdakwa hanya untuk divalidasi dan dicocokkan dengan data transaksi.

Setelah proses pengecekan selesai, uang disebut disimpan dalam brankas perusahaan yang berada di lokasi kerja. Menurut kuasa hukum, fakta persidangan menunjukkan brankas tersebut berada dalam penguasaan pihak perusahaan, bukan terdakwa.

“Klien kami hanya melakukan validasi dan pencatatan. Setelah dihitung dan dicocokkan, uang dimasukkan ke brankas perusahaan. Brankas itu ada dan berada dalam penguasaan perusahaan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan validitas proses audit internal yang menjadi dasar laporan pidana. Menurutnya, berbagai buku pembukuan memang diperlihatkan dalam persidangan, namun tidak disertai berita acara pemeriksaan, laporan audit yang lengkap, maupun dokumen yang menunjukkan siapa saja yang diperiksa selama proses audit berlangsung.

Majelis hakim, kata Beni, bahkan berulang kali menanyakan keberadaan laporan keuangan bulanan, triwulanan, maupun tahunan perusahaan kepada para saksi. Namun jawaban yang muncul justru seragam: tidak mengetahui adanya laporan tersebut.

“Jika laporan keuangan berkala saja tidak diketahui keberadaannya, maka menjadi pertanyaan mendasar bagaimana perusahaan dapat menyimpulkan adanya kerugian dengan angka tertentu,” katanya.

Sorotan lain muncul terkait laptop yang selama ini digunakan terdakwa. Beni mengungkapkan bahwa saat Latifah datang ke kantor pada 27 September 2025 setelah menerima pesan dari atasannya sehari sebelumnya, laptop yang biasa digunakannya sudah tidak berada di meja kerja.

Menurutnya, data yang tersimpan dalam perangkat tersebut bukan laporan keuangan utama perusahaan, melainkan catatan pribadi yang digunakan terdakwa untuk membantu mengingat transaksi harian. Adapun data utama perusahaan, disebut berasal dari pencatatan transaksi yang setiap hari dibagikan melalui grup komunikasi internal.

Dalam sidang yang sama, kuasa hukum turut mengungkap adanya sejumlah transaksi pengeluaran uang perusahaan bernilai besar yang disebut tidak dilengkapi bukti pendukung memadai.

“Ada pengeluaran dana dalam jumlah besar, tetapi tidak ditemukan bukti pengambilan maupun bukti penyerahan uang. Fakta ini menjadi perhatian serius kami dalam persidangan,” ujarnya.

Lebih jauh, kuasa hukum juga menyoroti proses pemeriksaan internal terhadap terdakwa sebelum perkara masuk ke ranah pidana. Berdasarkan keterangan saksi Peni yang melakukan audit invoice, satu kunci brankas perusahaan diketahui berada dalam penguasaan Hari Setiawan selaku Direktur CV Mandiri Sejahterah. Brankas tersebut disebut dibuka selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pada 27 September 2025, terdakwa disebut dipanggil ke kantor dan menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari. Menurut kuasa hukum, Latifah berada dalam tekanan psikologis selama pemeriksaan tersebut hingga menangis. Sejumlah barang pribadi berupa cincin, gelang, dan perhiasan lainnya juga disebut dilepaskan, sementara uang tunai yang berada di dalam tas terdakwa ikut diamankan.

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa pada hari yang sama, istri direktur bersama beberapa orang lainnya mendatangi rumah terdakwa dan berupaya memeriksa kamar pribadi yang saat itu dalam keadaan terkunci.

Untuk membantah dugaan bahwa aset terdakwa berasal dari hasil penggelapan, pihak kuasa hukum menyebut keluarga Latifah telah lama memiliki sumber penghasilan sendiri melalui usaha perkebunan kopi yang telah berjalan jauh sebelum terdakwa bekerja di perusahaan tersebut.

Beni menegaskan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan majelis hakim secara objektif. Menurutnya, perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan penggelapan, tetapi juga membuka persoalan serius terkait tata kelola, administrasi, dan sistem pengawasan keuangan di internal CV Mandiri Sejahterah.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi guna menguji seluruh fakta yang telah muncul dan mengungkap secara menyeluruh duduk perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *