Alaku
Alaku

LPK-RI DPD Bengkulu Somasi BTN, Dana SI Rp153 Juta Kian Misterius

Foto: Ilustrasi.

BENGKULU- Sengketa pencairan dana Standing Instruction (SI) senilai Rp153 juta memasuki babak baru. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu memastikan akan melayangkan somasi kepada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bengkulu setelah pertemuan dengan pihak bank, Rabu (22/7/2026), tak menghasilkan kejelasan.

Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan pihak BTN melalui Bidang Bisnis, Rahman, hanya menyampaikan secara lisan bahwa dana PT Satria Krida Mandala yang menjadi dasar penerbitan Standing Instruction dinilai tidak mencukupi. Namun, ketika diminta memberikan penjelasan secara tertulis, BTN menolak dengan alasan informasi rekening hanya dapat disampaikan kepada pemilik rekening. Sikap tersebut, menurut Aprianto, justru menambah tanda tanya terhadap pelaksanaan Standing Instruction yang diterbitkan dan disepakati BTN sejak 21 Januari 2019.

LPK-RI juga menyoroti pernyataan BTN yang menyebut dokumen pendukung transaksi diduga telah dimusnahkan karena perkara telah berlangsung lebih dari Enam Tahun. Aprianto menilai alasan itu tidak lazim. Menurutnya, dokumen yang masih berkaitan dengan sengketa hukum semestinya tetap disimpan hingga perkara benar-benar selesai.

Kejanggalan lain muncul dari perbedaan keterangan mengenai ketersediaan dana. Berdasarkan penelusuran LPK-RI, saat Standing Instruction diterbitkan pada 2019, dana retensi PT Satria Krida Mandala masih sekitar Rp700 juta. Namun kini BTN menyatakan dana tersebut tidak lagi mencukupi untuk memenuhi pencairan Rp153 juta.

Bidang Advokasi LPK-RI DPD Bengkulu, Ganda Marbun, mempertanyakan perubahan sikap BTN. Menurutnya, jika sejak awal dana dinyatakan tersedia hingga Standing Instruction diterbitkan, semestinya ada penjelasan yang transparan mengenai perubahan kondisi dana tersebut. Ia juga mempertanyakan dugaan hilangnya dokumen asli perkara, padahal sengketa belum pernah dinyatakan selesai.

Sementara itu, perwakilan Bidang Bisnis BTN Cabang Bengkulu, Rahman, enggan memberikan penjelasan kepada wartawan. “Nanti kami laporkan ke atasan dulu,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, LPK-RI telah mendatangi BTN Cabang Bengkulu untuk meminta klarifikasi atas dana Standing Instruction yang tidak kunjung dicairkan sejak 2019. Saat itu, pihak BTN meminta waktu lima hari untuk memberikan penjelasan. Namun, hasil pertemuan terbaru dinilai belum menjawab substansi persoalan sehingga LPK-RI memutuskan menempuh langkah hukum melalui somasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *