BENGKULU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Unit Topos, Kabupaten Lebong, Fando Pranata, bersama dua bawahannya terbukti bersalah dalam perkara korupsi kredit bermasalah yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Muri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu Rabu (3/6/2026). Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing dalam skema penyimpangan kredit yang berlangsung di lingkungan perbankan tersebut.
Fando Pranata selaku mantan kepala cabang divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp3 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, Doni Saputra yang menjabat sebagai Account Officer Kredit Komersial dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Adapun Truk Wijaya Saputra divonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Modus yang digunakan antara lain praktik financial fraud, berupa manipulasi data nasabah untuk menaikkan plafon kredit, pemotongan dana pencairan pinjaman oleh oknum pegawai bank, hingga pengajuan kredit fiktif menggunakan identitas nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data.
Skema tersebut memungkinkan kredit dicairkan secara tidak sah dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana bahkan disebut digunakan terdakwa utama untuk menutup penyalahgunaan dana sebelumnya.
Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp3 miliar dan menjadi salah satu kasus penyimpangan kredit yang menyita perhatian publik di Bengkulu.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, didampingi Kasi Operasi Wenharnol, menegaskan bahwa substansi dakwaan jaksa terbukti di persidangan.
“Pada intinya semuanya terbukti sebagaimana dalam dakwaan kami penuntut umum,” tegas Arief usai sidang.
Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Mereka memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.













