BENGKULU- Nilai kredit jumbo Rp1,1 triliun antara PT Mega Power Mandiri (MPM) dan Bank Negara Indonesia (BNI) memantik kegaduhan publik. Angkanya nyaris dua kali lipat dari APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2026 yang hanya sekitar Rp640 miliar, skala yang langsung memicu sorotan luas.
Kecurigaan menguat setelah terungkap adanya perpindahan kepemilikan perusahaan hanya beberapa hari sebelum penandatanganan akta kredit pada 11 Maret 2026. Momentum yang berdekatan ini dinilai janggal dan membuka ruang spekulasi soal proses di balik kesepakatan bernilai triliunan tersebut.
Yang lebih mengejutkan, manajer PT MPM, Faisal, mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian kredit jumbo itu. Pengakuan ini mempertegas dugaan lemahnya transparansi internal perusahaan dalam transaksi strategis berskala besar.
Ketua LSM Masyarakat Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Ariefin alias Ayif, menilai kondisi tersebut tidak masuk akal dan harus diusut. Ia menegaskan, manajemen semestinya mengetahui setiap keputusan besar yang menyangkut perusahaan.
“Ini janggal. Perjanjian sebesar itu mustahil luput dari pengetahuan manajer. Harus ditelusuri secara serius,” tegasnya.
Sorotan juga mengarah pada aspek kehati-hatian perbankan. Sebagai bank milik negara, BNI dinilai wajib memastikan uji kelayakan hukum, administrasi, dan risiko dilakukan secara ketat serta transparan.
Tak kalah krusial, nilai jaminan yang disebut hanya sekitar Rp434,8 miliar untuk kredit Rp1,1 triliun dinilai timpang. Ketidakseimbangan ini memicu kekhawatiran publik terhadap potensi risiko terhadap aset negara.
“Pertanyaan publik soal jaminan dan proses persetujuan kredit itu wajar. Justru harus dijawab terbuka agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” tambah Ayif.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang memadai dari pihak terkait. Tanpa transparansi, polemik kredit jumbo ini berpotensi terus membesar dan menyeret berbagai pihak dalam pusaran dugaan kejanggalan.













