BENGKULU- Sengketa lahan kantor DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu berubah menjadi konflik terbuka. Setelah penyegelan dan pemagaran lahan oleh ahli waris Hawiyah, kini kubu keluarga melaporkan dugaan pengrusakan pagar dan segel ke Polresta Bengkulu.
Laporan itu mempertegas eskalasi perebutan lahan kantor partai berlambang beringin di Jalan Beringin, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Kedua kubu sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum, sementara ketegangan di lapangan terus meningkat.
Sebelumnya, ahli waris almarhum Haji Mustafa melakukan penyegelan dan pemagaran lahan pada Kamis (7/5/2026). Kuasa hukum keluarga menyebut langkah itu sebagai bentuk penegasan hak kepemilikan atas tanah yang diklaim milik Hj Hawiyah. Mereka juga meminta seluruh aktivitas di lokasi dihentikan sampai ada kepastian hukum.
Tak hanya menyegel, pihak ahli waris juga telah melayangkan somasi kepada DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu agar segera membahas skema pembelian, sewa, atau pengosongan lahan.
Namun kubu Golkar menilai tindakan tersebut dilakukan sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah. Ketua DPD II Golkar Kota Bengkulu versi Musda, Mardensi, mengaku belum pernah melihat dokumen resmi kepemilikan tanah yang diklaim ahli waris.
Puncak ketegangan terjadi Sabtu (9/5/2026). Tri Murti, anak Hawiyah, melaporkan dugaan pengrusakan pagar dan segel ke Polresta Bengkulu. Dalam laporan polisi disebutkan lebih dari 20 orang mendatangi lokasi dan diduga membongkar pagar serta merusak segel yang sebelumnya dipasang ahli waris.
Saat pelapor tiba di lokasi, pagar disebut telah rusak. Massa yang berada di area sengketa juga disebut menggunakan atribut Partai Golkar.
Keributan pecah di lokasi ketika pihak ahli waris mencoba memperbaiki pagar yang rusak. Upaya itu disebut mendapat perlawanan dari massa. Bahkan akses menuju lahan dikabarkan sempat ditutup menggunakan kendaraan.
Kuasa hukum ahli waris, Dike Meyrisa dan Devi Astika, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perusakan sekaligus dugaan penguasaan lahan secara melawan hukum.
“Kami menduga ada mobilisasi massa. Ini bukan sekadar sengketa biasa, tetapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum pidana. Aparat harus mengusut siapa aktor di balik pengrusakan ini,” kata Dike.
Di sisi lain, kubu Golkar sebelumnya menegaskan akan melawan penyegelan kantor partai melalui jalur hukum. Mereka menilai penyegelan tidak memiliki kekuatan hukum karena dilakukan tanpa putusan pengadilan.













