JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sektor jasa keuangan nasional tetap berada dalam kondisi stabil meski dunia masih dibayangi konflik geopolitik, perlambatan ekonomi global, dan tingginya volatilitas pasar keuangan.
Dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Juli 2026 yang dirilis Selasa (4/8/2026), OJK menyatakan kinerja industri jasa keuangan masih menunjukkan daya tahan yang kuat. Penyaluran kredit perbankan tumbuh 12,67 persen secara tahunan menjadi Rp9.081 triliun, disertai penurunan rasio kredit bermasalah (NPL) menjadi 2,09 persen. Sementara itu, pasar modal mulai pulih dengan IHSG menguat 10,51 persen sepanjang Juli dan investor asing kembali mencatatkan beli bersih sebesar Rp1,62 triliun.
Di tengah penguatan kinerja sektor keuangan, OJK mempertegas pengawasan terhadap pelanggaran dan aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 2026, regulator menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan, mencabut izin sejumlah lembaga keuangan, serta memperkuat pengawasan terhadap industri perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, hingga aset kripto.
OJK juga meningkatkan langkah pemberantasan kejahatan keuangan. Satgas PASTI menghentikan 951 pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, dan puluhan aktivitas keuangan tanpa izin. Sementara Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima lebih dari 636 ribu laporan penipuan, memblokir 604.923 rekening yang terindikasi digunakan pelaku, serta mengamankan dana korban senilai Rp723,7 miliar.
Selain itu, OJK meminta seluruh perbankan memperketat pengawasan terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan perjudian daring melalui mekanisme enhanced due diligence (EDD) dan pemblokiran rekening. Hingga Juli 2026, sekitar 36.735 rekening yang terindikasi terkait judi online telah menjadi sasaran tindakan pengawasan.













