Alaku
Alaku

OTT KPK di Rejang Lebong: 5 Orang Jadi Tersangka, Wabup Hendri Praja Dilepas

JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berujung pada penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik permintaan fee proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, dari total 13 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, hanya lima orang yang dinilai memiliki bukti cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 13 orang yang diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja dipastikan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Hendri Praja dilepas karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, KPK memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri Praja, serta Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah pihak swasta dan aparatur sipil negara.

Pihak swasta yang diperiksa antara lain Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Selain itu, dua aparatur sipil negara di Dinas PUPRPKP juga turut diperiksa, yakni Rendy Novian dan Santri Ghozali, serta seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, Daditama.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik setoran proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah pihak saat diduga terjadi penyerahan uang yang disebut sebagai “uang ijon” dari proyek fisik di daerah tersebut.

Dari hasil gelar perkara, penyidik KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati MFT, Kepala Dinas PUPRPKP HEP, serta tiga pihak swasta berinisial IS, EM, dan YK.

Selain penindakan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek. KPK menegaskan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *