Alaku
Alaku

Pasca Akuisisi, PT MPM Pangkas 50 Pekerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin.(Foto : Dok 20/6/2026).

BENGKULU- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di PT Mega Power Mandiri (MPM) pasca akuisisi perusahaan pada 5 Maret 2026. Sedikitnya 50 karyawan di Kabupaten Lebong terdampak kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, membenarkan adanya laporan PHK yang masuk dari perusahaan. PHK disebut merupakan imbas langsung dari perubahan kepemilikan.

“Laporan PHK sudah kami terima. Ada 50 karyawan yang diberhentikan pasca akuisisi,” ujar Syarif, Senin (20/4/2026).

Disnakertrans telah memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi sekaligus memastikan jumlah pekerja yang terdampak. Pemerintah menegaskan, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak karyawan sesuai ketentuan.

Hak tersebut meliputi sisa gaji, pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), serta kompensasi lainnya.

“Kami minta perusahaan memenuhi seluruh hak pekerja yang di-PHK,” tegasnya.

Di sisi lain, perusahaan menjanjikan peluang kerja kembali bagi karyawan terdampak. Sekitar 50 pekerja tersebut disebut akan direkrut ulang pada proyek investasi baru yang tengah disiapkan di Kecamatan Rimbo Pengadang.

Namun, realisasi janji tersebut masih menunggu perkembangan proyek yang saat ini dalam tahap penggarapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *