Alaku
Alaku

Pasutri Residivis di Rejang Lebong Dibekuk Satnarkoba Saat Edarkan Sabu

Sepasang suami istri, residivis kasus serupa yang baru bebas tahun ini, kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Rejang Lebong karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, Desa Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang, pada Rabu (8/10/2025). Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 4,09 gram.

REJANG LEBONG – Sepasang suami istri berinisial YV (37) dan R (48), warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, kembali berurusan dengan hukum. Keduanya yang merupakan residivis kasus narkotika dan baru bebas tahun ini, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Rejang Lebong lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan pasangan suami istri ini dilakukan di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, tepatnya di Dusun I, Desa Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025), menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Desa Kali Padang.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 54/X/2025/Satnarkoba, anggota melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil menghentikan satu unit sepeda motor Honda Vario BD 2624 FE yang dikendarai oleh pasangan suami istri tersebut,” ujar AKP George Rudianto.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang narkotika berbentuk kristal yang dibungkus plastik bening. Barang haram tersebut disembunyikan di sepeda motor yang mereka kendarai.

Total barang bukti yang disita polisi adalah satu paket sabu seberat 4,09 gram, satu lembar platek kelip, satu buah batu berwarna putih, satu buah karen berwarna hitam, satu unit ponsel Vivo Y17, dan satu unit ponsel Infinix Hot 40 Pro.

Dari hasil pemeriksaan awal, pasangan YV dan R mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka berdua. “Pasangan ini kita amankan sebagai pengguna sekaligus pemilik barang bukti narkotika,” tegas AKP George.

Saat ini, kedua residivis tersebut telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Reporter: Ismail.  Editor: Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *