BENGKULU– Upaya penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan Pasar Minggu, Kota Bengkulu, diwarnai perlawanan dari oknum pedagang terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu (13/12/2025).
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan insiden tersebut terjadi pada Sabtu pagi saat petugas melaksanakan penertiban rutin terhadap pedagang yang melanggar aturan dengan berjualan di badan jalan dan trotoar.
“Kami secara rutin melakukan penertiban pedagang kaki lima agar tidak berjualan di badan jalan dan trotoar. Tujuannya supaya kawasan pasar terlihat rapi serta tidak mengganggu pengunjung, terutama pengguna jalan, baik pengendara mobil maupun sepeda motor,” tegas Sahat.
Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa trotoar diperuntukkan secara khusus bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas lain yang mengganggu fungsi utamanya.
Satpol PP Kota Bengkulu mengimbau para pedagang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan lokasi berjualan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Penertiban akan terus dilakukan secara persuasif dan berkelanjutan guna menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat.
Editor: Hasan.













