Alaku
Alaku

Pengakuan Sopir Ungkap Dugaan Permainan Pertalite Subsidi di SPBU Jonggol

BOGOR- Dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite mencuat di SPBU 34-16824, Kampung Raweuy, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Seorang sopir mengaku leluasa membeli pertalite dalam jumlah besar menggunakan mobil bak terbuka dan puluhan jeriken.

Pengakuan itu disampaikan S, sopir yang mengklaim pembelian dilakukan berulang kali dengan sepengetahuan operator SPBU berinisial J. Ia menyebut, pembelian berkapasitas besar tersebut tidak mendapat hambatan dari pihak SPBU.

“Baru empat kali beli, bolak-balik, dan itu sepengetahuan operator. Saya diizinkan beli banyak,” ujar S.

S juga menegaskan pertalite tersebut bukan miliknya, melainkan milik bosnya berinisial S alias Ijul untuk dijual kembali ke pengecer. Ia mengaku hanya menjalankan perintah.

“Ini bukan punya saya. Saya hanya sopir yang disuruh beli. Selama ini beli di sini tidak ada masalah,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 34-16824 belum memberikan keterangan resmi.

Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan pembatasan distribusi serta sasaran penerima BBM bersubsidi.

Editor: Hasan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *