BENGKULU- Tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara tambang batubara melancarkan serangan balik terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam pledoi, mereka menegaskan perkara ini bukan skema kejahatan, melainkan kerja sama bisnis sah yang dijalankan atas dasar itikad baik.
Kerja sama antara PT Ratu Samban Mining dengan terdakwa disebut telah berlangsung sejak 2022, jauh sebelum tudingan rekayasa dokumen mencuat. Aktivitas penambangan yang berjalan di lapangan dinilai menjadi bukti konkret bahwa perjanjian tersebut nyata dan mengikat secara hukum, bukan fiktif seperti yang dituduhkan.
Penasihat hukum menegaskan posisi terdakwa hanya sebagai penyedia pendanaan penuh (full financing), sementara seluruh aspek teknis dan perizinan merupakan tanggung jawab pemegang IUP. Mereka juga membantah keras adanya aliran dana ilegal maupun kesepakatan tersembunyi dengan pihak mana pun.
Tudingan pelanggaran hukum disebut runtuh karena kegiatan coal getting dinilai sah menurut hukum positif Indonesia. Bahkan, mekanisme pinjam-meminjam batubara diklaim bagian dari pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), bukan tindakan melawan hukum.
Lebih jauh, klaim kerugian negara dinilai tidak berdasar. Penasihat hukum menyebut tidak ada audit sah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan terdapat indikasi kelebihan pembayaran kepada negara. Dakwaan jaksa pun disorot sebagai kabur (obscuur libel) karena mencampuradukkan aspek perdata, administratif, hingga lingkungan ke dalam ranah pidana korupsi.
Soal kerusakan lingkungan, pembela menyebut tudingan salah alamat. Tanggung jawab disebut melekat pada pemegang IUP, sementara fakta di lapangan menunjukkan reklamasi berjalan dan vegetasi tumbuh. Metode pengujian kerusakan tanah yang dipakai jaksa juga dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai kaidah ilmiah.
Pembaruan dokumen kerja sama pada 2025 ditegaskan hanya sebatas perbaikan administratif akibat kesalahan pengetikan (clerical error), bukan upaya menutupi tindak pidana. Dalam praktik hukum perdata, langkah tersebut disebut sah dan lazim.
Penasihat hukum juga menekankan tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam diri terdakwa. Seluruh tindakan dilakukan berdasarkan keyakinan bahwa mitra kerja memiliki izin lengkap, termasuk IUJP yang sah secara hukum.
Dengan rangkaian argumentasi tersebut, tim pembela menyimpulkan jaksa gagal membuktikan unsur melawan hukum, memperkaya diri, maupun merugikan keuangan negara. Mereka mendesak majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta membebaskan dari seluruh dakwaan.













