BENGKULU– Polemik biaya tambahan Rp350 ribu yang dikenakan kepada seorang penumpang Citilink di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu belum mereda. Kasus yang sempat viral di media sosial itu kini bergerak ke ranah pengaduan resmi.
Penumpang bernama Tiurlan menyatakan akan melaporkan manajemen Citilink Bengkulu dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud). Ia menilai kebijakan yang diterapkan saat boarding penerbangan QG907 rute Bengkulu–Jakarta, Minggu (21/6/2026), tidak transparan dan berpotensi merugikan konsumen.
Tiurlan mengaku hanya membawa satu koper kabin standar, satu tas telepon genggam, dan satu tas kosmetik kecil. Menurut dia, total berat seluruh barang bawaan tersebut masih berada di bawah batas maksimal bagasi kabin yang ditetapkan maskapai, yakni 7 kilogram.
Namun, saat proses boarding, petugas tetap mengenakan biaya tambahan sebesar Rp350 ribu karena jumlah barang bawaan dianggap melebihi ketentuan.
“Apakah barang saya sudah ditimbang? Total beratnya jelas di bawah 7 kilogram. Tetapi saya tetap dikenakan biaya Rp350 ribu hanya karena tas dibawa terpisah,” kata Tiurlan.
Ia mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pengenaan biaya tersebut. Menurut dia, tidak ada penjelasan rinci mengenai perhitungan tarif maupun opsi bagi penumpang untuk menggabungkan tas kecil ke dalam koper kabin sebelum dikenakan biaya tambahan.
Tiurlan juga meminta penjelasan terbuka mengenai regulasi atau standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi dasar pembatasan barang bawaan di dalam kabin pesawat.
Menurut dia, apabila barang tersebut memang wajib ditempatkan di bagasi, maskapai seharusnya dapat memberikan solusi yang lebih proporsional. Terlebih, saat kejadian berlangsung masih tersedia ruang kosong pada kompartemen bagasi kabin.
“Kami bisa menerima jika ada aturan yang melarang barang tertentu berada di kabin. Tetapi harus ada penjelasan yang jelas. Saat itu ruang bagasi kabin juga masih tersedia,” ujarnya.
Tak hanya itu, Tiurlan turut mempertanyakan larangan penumpang memangku barang pribadi seperti telepon genggam, dompet, atau tas kecil selama penerbangan.
Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai dasar keselamatan penerbangan yang melarang barang-barang esensial tersebut berada dalam penguasaan penumpang selama berada di kursi pesawat.
Dalam pengaduannya, Tiurlan meminta Ditjen Hubud melakukan evaluasi terhadap pelayanan Citilink Bengkulu agar penerapan aturan kepada penumpang dilakukan secara lebih transparan, edukatif, dan mengedepankan pendekatan yang humanis.
Di sisi lain, Citilink membantah telah menerapkan kebijakan di luar ketentuan. Maskapai menyatakan penumpang membawa tiga barang kabin sekaligus, yakni satu koper, satu tas kecil, dan satu tas jinjing.
Menurut Citilink, ketentuan yang berlaku hanya memperbolehkan maksimal dua barang kabin, terdiri atas satu koper kabin dan satu tas tangan atau tas jinjing.
Corporate Secretary & CSR Group Head Citilink, Tashia Scholz, mengatakan petugas telah memberikan penjelasan kepada penumpang sebelum keberangkatan serta menyarankan agar barang bawaan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Namun, penumpang disebut tetap memilih membawa seluruh barang tersebut ke dalam kabin sehingga dikenakan biaya sesuai ketentuan maskapai.
“Penumpang tetap memilih untuk membawa seluruh barang bawaannya ke kabin sehingga jumlah bagasi kabin yang dibawa melebihi batas yang diperkenankan dan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tashia.
Citilink menyatakan penumpang akhirnya memahami aturan tersebut dan menyelesaikan pembayaran sesuai prosedur. Maskapai menegaskan akan tetap menerapkan ketentuan bagasi secara konsisten demi menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran operasional penerbangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video protes penumpang terkait biaya tambahan Rp350 ribu untuk tas kosmetik kecil beredar luas di media sosial dan memicu perdebatan mengenai transparansi penerapan aturan bagasi kabin di bandara.













