KARO- Aparat Polres Karo bergerak cepat menindak laporan warga dan menggerebek sebuah rumah di kawasan Huntap Ture-ture, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat. Tiga terduga penyalahguna narkotika langsung diamankan dalam operasi pada Selasa (18/4/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.
Penggerebekan dipicu aduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hutahean memimpin langsung penindakan di lokasi, tepatnya di Jalan Udara Ujung Nomor B 9.
Saat digerebek, petugas mendapati tiga pria di dalam rumah dan segera mengamankan mereka tanpa perlawanan. Penggeledahan lanjutan mengungkap dugaan kuat praktik penyalahgunaan narkotika. Polisi menyita ratusan plastik klip kosong, satu paket serbuk putih diduga sabu, lima alat hisap (bong), dua timbangan digital, serta sedotan yang digunakan sebagai sekop.
Ketiga terduga masing-masing berinisial S.A.W (33), S.S (40), dan S.S (22). Mereka diketahui bekerja sebagai buruh pengepakan di gudang wortel dan berdomisili di sekitar lokasi penggerebekan.
Untuk menjamin transparansi, aparat menghadirkan perangkat desa saat proses penggeledahan berlangsung. Seluruh rangkaian penindakan dilakukan terbuka di hadapan saksi.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kapolsek Simpang Empat menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindak tegas, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan gangguan kamtibmas.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Informasi sekecil apa pun akan kami kejar dan tindak,” tegasnya.
Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Penggerebekan ini menegaskan satu hal: kolaborasi warga dan aparat menjadi kunci memutus rantai peredaran narkoba hingga ke lingkungan permukiman.













