Alaku
Alaku

Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

REJANG LEBONG – Polres Rejang Lebong berhasil menangkap pelaku dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik J (55) petani warga desa Air Nau Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, didampingi Kasat Reskrim IPTU Reno Wijaya, Kasi Humas AKP S. Simanjuntak, dan Kanit Pidum IPDA Desnal Eka Putra, dalam press release, Pada Kamis (30/10/2025) menyampaikan tersangka adalah, AC (36) warga desa Taba Mulam Kecamatan Merigi kabupaten Kepahiang.

Adapun modus yang dilakukan tersangka  bermula pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah pondok di Dusun II Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Pelaku  AC, meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dengan nomor polisi BD 6289 FD milik korban J dengan alasan untuk membeli rokok.

Namun, setelah ditunggu hingga keesokan harinya, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor tersebut. Korban kemudian mencari pelaku ke rumah orang tuanya di Taba Mulan, namun tidak menemukan yang bersangkutan. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polres Rejang Lebong pada 25 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang seharga Rp3.000.000. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama, di wilayah Kecamatan Ujan Mas, setelah mendapat informasi dari orang tua tersangka. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa BPKB dan STNK Honda Beat BD 6289 FD atas nama korban, dengan total kerugian korban mencapai Rp19.700.000.

Atas perbuatannya, pelaku AC dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, serta segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.

Reporter: Ismail.  Editor : Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *