BENGKULU- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu merilis pengungkapan empat kasus pidana serius yang terjadi sepanjang akhir Maret hingga awal April 2026. Kasus yang diungkap meliputi pengeroyokan yang menewaskan korban, penganiayaan berat, penganiayaan berencana dengan senjata tajam, hingga persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat bersama jajaran pada Senin 6 April 2026 dalam konpresi pers menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim Satreskrim dalam merespons laporan masyarakat. Salah satu kasus menonjol adalah aksi pengeroyokan di kawasan Kampung Melayu yang berujung pada kematian korban berusia 18 tahun, setelah ditusuk dan dikeroyok oleh sekelompok pelaku menggunakan senjata tajam.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus penganiayaan berat dengan modus penyiraman bensin dan pembakaran terhadap korban di sebuah kos di Gading Cempaka. Korban mengalami luka bakar serius hingga 50 persen di tubuhnya, sementara pelaku berhasil diamankan dalam kondisi kooperatif.
Kasus lain yang tak kalah brutal adalah penganiayaan berencana menggunakan parang di kawasan Teluk Segara. Pelaku yang masih di bawah umur menyerang dua korban hingga menyebabkan luka serius, termasuk luka robek di bagian kepala korban.
Tak hanya itu, Unit PPA Polresta Bengkulu juga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kampung Melayu dan terungkap setelah adanya laporan keluarga korban.
Dari seluruh kasus, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa senjata tajam, pakaian berlumur darah, hingga barang pribadi korban. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, dengan ancaman hukuman mulai dari lima hingga 12 tahun penjara.
Polresta Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal, terutama yang melibatkan kekerasan dan anak, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.













