“Layanan Polisi 110 bukan sekadar nomor telepon, aplikasi, jaringan, atau teknologi. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara ketika masyarakat membutuhkan pertolongan. Ketika masyarakat menghubungi 110, mereka harus yakin bahwa Polri mendengar, Polri merespons, dan Polri hadir,” ujar Brigjen Pol. Dicky dalam forum tersebut.
Ia menjelaskan, optimalisasi Layanan Polisi 110 setidaknya mencakup empat aspek utama, yakni penguatan infrastruktur dan integrasi sistem, penguatan skema operasional dan standar respons, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan komunikasi publik.
Dalam pengembangannya, Polri menargetkan respons awal operator terhadap panggilan masyarakat dalam waktu 10 detik dan kehadiran petugas di lokasi kejadian dalam waktu 10 menit. Target tersebut membutuhkan dukungan sistem yang terintegrasi, kesiapan operator, mekanisme penerusan laporan secara cepat, serta koordinasi dengan personel di lapangan.
Kepala Biro Teknologi Komunikasi Div TIK Polri Brigjen Pol. Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si., menjelaskan Layanan Polisi 110 tidak berhenti pada penerimaan panggilan. Setiap laporan dicatat dalam sistem dan diteruskan kepada unit atau personel yang paling dekat dan sesuai dengan kebutuhan penanganan.
Masyarakat dapat menggunakan Layanan Polisi 110 untuk melaporkan berbagai kondisi, antara lain kecelakaan lalu lintas, tindak kejahatan, kondisi darurat, kebakaran, gangguan lalu lintas, maupun memperoleh informasi terkait layanan kepolisian.
“Dalam situasi darurat, masyarakat tidak memiliki waktu untuk mencari berbagai nomor kepolisian. Mereka membutuhkan satu pintu layanan yang sederhana, mudah diingat, dan dapat diandalkan. Karena itu, tantangannya bukan hanya bagaimana masyarakat mengetahui nomor 110, tetapi bagaimana laporan tersebut direspons secara cepat dan tepat,” jelas Brigjen Pol. Indarto.













