REJANG LEBONG– Kendati larangan pemungutan biaya pendidikan sudah ditegaskan melalui surat edaran Gubernur, Bupati Rejang Lebong, hingga Menteri Kabinet Prabowo, oknum Kepala TK Aisyiyah di Kelurahan Tempelrejo kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, tetap nekat diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid. Dana yang dipungut berkedok uang infaq sebesar Rp80.000 dan uang ijazah Rp60.000 dari siswa yang telah lulus.
Hal ini diungkap salah satu wali murid, sebut saja Kiki, yang mengaku keberatan. “Kalau uang bulanan kami tidak masalah, tapi uang kelulusan itu diwajibkan, padahal katanya sedekah. Kalau wajib, itu bukan sedekah lagi,” ujarnya.
Menanggapi laporan wali murid, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Hanapi bersama Kabid PAUD dan TK, langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TK Aisyiyah pada Jumat (12/6/2025). “Saya tegaskan kepada Kepala Sekolah, Ibu Reni, agar uang pungutan itu dikembalikan. Uang infaq itu harusnya sukarela, bukan diwajibkan. Ini pungli berkedok sedekah,” tegas Hanapi dengan nada tinggi.
Hanapi juga menemukan kejanggalan lain, yakni jumlah siswa melebihi kapasitas ruang belajar. “Hanya ada tiga ruangan, tapi muridnya lebih dari 80 orang. Idealnya maksimal 55 siswa. Tahun depan akan kami batasi,” tambahnya.
Kepala Sekolah TK Aisyiyah, Reni, saat ditanya mengenai pengembalian dana, menyatakan, “Sudah kami kembalikan semuanya, Pak.” Namun pihak wali murid mengaku masih ada yang belum menerima dana tersebut hingga hari sebelumnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan dan koordinasi antara sekolah berbasis yayasan dan Dinas Pendidikan. Hanapi menegaskan, surat edaran Bupati tetap berlaku untuk semua sekolah, termasuk yang dikelola yayasan Muhammadiyah. “Apa gunanya surat Bupati kalau tidak dipatuhi?” tutup Hanapi tegas.
Pewarta: Ismail. Editor: Hasan.













