BENGKULU- Penanganan kasus dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati Ermi Yanti di kawasan wisata Pantai Zakat, Kota Bengkulu, hingga kini masih menjadi sorotan. Meski telah berjalan 41 hari sejak laporan dibuat, proses hukum di Satreskrim Polresta Bengkulu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kuasa hukum korban, Rizki Dini Hasanah, S.H. (RDH), menegaskan perkara tersebut tidak berhenti dan masih terus berlanjut. Pihaknya saat ini menunggu perkembangan serta langkah lanjutan dari aparat penegak hukum.
“Proses laporan tetap berjalan dan kami menunggu babak baru dalam penanganan perkara ini,” tegas Dini, Minggu (10/5/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu sore (29/3/2026) di kawasan Pantai Zakat. Saat itu, Ermi Yanti melihat keributan antara seorang pedagang dengan Aulia Rahman yang disebut sebagai Ketua Pokdarwis kawasan wisata tersebut.
Aulia diduga meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada pedagang bernama Ernadi alias Edi. Menduga adanya praktik pungutan liar, Ermi Yanti kemudian merekam kejadian menggunakan telepon genggam sambil mempertanyakan identitas terlapor.
Namun, tindakan wartawati yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial itu justru diduga berujung intimidasi. Saat menyadari dirinya direkam, terlapor disebut langsung merampas telepon genggam milik korban.
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena setelah dugaan perampasan terjadi, terlapor justru lebih dahulu melapor ke Kapolsek Teluk Segara. Sementara laporan korban yang masuk ke SPKT Polresta Bengkulu sejak 30 Maret 2026 hingga kini dinilai belum memperlihatkan perkembangan berarti.
Sebelumnya, korban bersama tim advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan sejumlah wartawan mendatangi Polresta Bengkulu untuk membuat laporan resmi. Hingga kini, pihak korban masih menunggu kepastian dan langkah konkret dari penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut.













