Layanan di RSUD M. Yunus Bengkulu juga mendapat sorotan. Seorang peserta BPJS, Aswan, mengeluhkan resep obat yang seharusnya untuk 15 hari namun kerap hanya dipenuhi untuk 3 hari. Setelah dilaporkan barulah obat dipenuhi, namun masalah yang sama terus berulang setiap bulan.
Menanggapi hal itu, Riuslan Paguci menjelaskan bahwa RSUD M. Yunus berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. “Jika keluhan terjadi di RSHD, kami dapat langsung menegur pihak rumah sakit karena itu ranah pemerintah kota. Namun untuk RS MYunus, kami akan teruskan ke tingkat provinsi,” ujarnya.
Rangkaian keluhan yang muncul dalam reses ini disebut sebagai masukan penting bagi DPRD dan instansi terkait untuk meningkatkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Bengkulu.
Editor: Hasan













