Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, S.I.K., saat dikonfirmasi media (28/4), menjelaskan bahwa aparat saat ini masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku dan mendalami motif penyerangan.
“Petugas telah bergerak cepat melakukan olah TKP, mencari petunjuk dan alat bukti di lapangan, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan pelaku segera terungkap dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKBP Andria.
Ia menambahkan, modus yang digunakan pelaku diduga merupakan penyerangan cepat terhadap warga sipil yang melintas, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keresahan di tengah masyarakat.
“Ini merupakan tindakan kekerasan serius yang menyasar warga sipil secara tiba-tiba. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, sehingga setiap bentuk kekerasan akan kami respons secara cepat, terukur, dan profesional,” tegasnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap warga sipil. Pelaku akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman berat.
“Setiap tindakan kekerasan bersenjata terhadap masyarakat merupakan tindak pidana serius. Kami pastikan pelaku akan diburu dan diproses hukum hingga tuntas,” tegasnya.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.













