Alaku
Alaku

Silpa Desa Buluh Pancur 2022 Mengendap, Dugaan Pelanggaran Keuangan Desa Menguat

KARO — Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Desa Buluh Pancur, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2022 sekitar Rp11 juta hingga awal 2026 belum tercatat masuk ke rekening kas desa. Kondisi ini dinilai berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi apabila tidak disertai penjelasan yang sah dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil penelusuran informasi dari masyarakat serta dokumen administrasi desa, dana Silpa tersebut seharusnya menjadi saldo awal anggaran pada tahun berikutnya dan wajib disetorkan ke rekening kas desa. Namun, hingga kini dana tersebut tidak tercatat dalam pembukuan resmi desa dan tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Sejumlah warga menilai ketiadaan dana Silpa tersebut bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Mereka menduga adanya penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap sisa anggaran pada akhir tahun wajib disetorkan ke rekening kas desa dan dipertanggungjawabkan secara transparan. Apabila dana tersebut tidak disetorkan tanpa alasan hukum yang dapat dibenarkan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat menjadi objek pemeriksaan aparat pengawas maupun penegak hukum.

Mantan Kepala Desa Buluh Pancur berinisial KT, yang menjabat pada Tahun Anggaran 2022, disebut warga sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa pada periode tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan dana Silpa dimaksud.

Konfirmasi juga telah diajukan kepada Camat Juhar, Edy Soneta Sebayang, terkait pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah kecamatan terhadap pengelolaan keuangan desa. Namun sampai saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai langkah pengawasan maupun tindak lanjut atas tidak disetorkannya dana Silpa tersebut.

Warga mendorong Pemerintah Kabupaten Karo melalui Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, warga berharap persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ini uang negara yang seharusnya kembali ke masyarakat. Jika tidak ada kejelasan, maka wajar jika publik menduga ada unsur penyimpangan dan meminta penegakan hukum,” ujar seorang warga Buluh Pancur yang meminta identitasnya dirahasiakan.(Lia Hambali)

Editor: Hasan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *