REJANG LEBONG- Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong dari Wakil Gubernur Bengkulu Mian, Sabtu (14/3/2026). Penyerahan SK dilakukan di ruang rapat Bupati Rejang Lebong dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Penunjukan Hendri sebagai Plt Bupati dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rejang Lebong pada Senin (9/3/2026) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Mian menyampaikan bahwa penyerahan SK merupakan tindak lanjut radiogram Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri serta surat Gubernur Bengkulu Helmi Hasan terkait penunjukan Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas kepala daerah.
“Atas nama gubernur, kami menyampaikan radiogram Mendagri yang ditandatangani Sekjen Kemendagri sebagai tindak lanjut surat Gubernur Bengkulu mengenai pemberian mandat kepada Wakil Bupati Rejang Lebong sebagai Plt Bupati,” kata Mian.
Ia juga menegaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu turut prihatin atas peristiwa hukum yang terjadi di Rejang Lebong. Namun, menurutnya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.
“Kami turut prihatin atas musibah yang terjadi di Rejang Lebong. Namun sesuai regulasi, pelayanan kepada masyarakat di Pemkab Rejang Lebong harus tetap berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Hendri tampak tak kuasa menahan haru saat diminta memberikan sambutan setelah menerima SK Plt Bupati. Ia sempat meneteskan air mata saat mengenang peristiwa hukum yang menimpa kepala daerah di kabupaten tersebut.
Suasana haru pun menyelimuti ruangan rapat, sejumlah tamu undangan terlihat ikut larut dalam kesedihan.
Dengan penunjukan tersebut, Hendri kini memegang kewenangan sebagai pelaksana tugas kepala daerah untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong tetap berjalan pasca OTT KPK.













