Alaku
Alaku

Skandal Triliunan di Balik MBG, Kejagung Seret Tiga Eks Pimpinan BGN

Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional. (Foto : Dok Hms 3/6/2026)

JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur penunjukan mitra, mengintervensi proyek pengadaan, hingga memuluskan praktik mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Tiga tersangka yang ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penyidikan mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program di lapangan diduga justru terafiliasi dengan para pejabat BGN sendiri. Melalui pengaturan proses verifikasi dan pemberian perlakuan khusus, yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam setahun.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga disusun tidak sesuai kebutuhan riil program sehingga membuka ruang terjadinya pembengkakan harga.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, hampir 32 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh proyek tersebut diduga sarat penyimpangan, tidak sesuai ketentuan, dan mengandung praktik mark up.

Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional dengan alokasi anggaran sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026. Dana tersebut bersumber dari APBN dan ditujukan untuk pemenuhan gizi anak sekolah di seluruh Indonesia.

Kejaksaan Agung menilai dugaan penyimpangan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini menjadi pukulan serius bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang sejak awal digadang-gadang sebagai program unggulan pemerintah. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga mengalir dari proyek-proyek pengadaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *