Alaku
Alaku

Sri Astuti Minta Warga Bengkulu Jangan Terjebak Janji Manis LPK Ilegal

BENGKULU- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Hj. Sri Astuti, memberi peringatan keras kepada warga Kota Bengkulu agar lebih berhati-hati dalam memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menawarkan kerja ke luar negeri. Peringatan ini disampaikan pada hari terakhir pelaksanaan reses masa persidangan III tahun 2025 di daerah pemilihan I, Kamis (4/12/2025).

Sri Astuti menegaskan bahwa banyak masyarakat tertipu karena tergiur janji keberangkatan cepat oleh oknum atau calo. “Jangan sampai masyarakat asal masuk LPK. Apalagi kalau sudah dijanjikan berangkat mudah dan cepat. Itu yang harus kita cegah,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, ia menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu untuk memberikan edukasi langsung kepada warga.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Tri Okta Riyanto, menyampaikan bahwa LPK resmi memiliki proses yang jelas, terutama untuk penempatan ke negara seperti Jepang, Jerman, dan Korea. Ia menjelaskan bahwa pelatihan ke Jepang, misalnya, berfokus pada pembelajaran bahasa dan sertifikasi seperti E5 dan R4.

“LPK resmi tidak akan memberi janji berangkat instan. Mereka akan menjelaskan proses, belajar bahasa, dan sertifikasi yang harus ditempuh. Jika ada yang meminta uang besar di awal atau mengiming-imingi keberangkatan cepat, itu patut dicurigai,” jelasnya.

Tri Okta juga menekankan bahwa keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus legal agar mendapatkan perlindungan sejak pra-kerja, saat bekerja, hingga kembali ke Indonesia. Pemerintah, kata dia, terus memantau proses administrasi, kondisi PMI di luar negeri, serta memberikan pelatihan pengelolaan keuangan bagi keluarga PMI.

Ia menambahkan bahwa proses resmi tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. “Tidak ada proses instan. Minimal tiga sampai enam bulan untuk belajar bahasa dan mengikuti sertifikasi. Jika ada yang menawarkan jalan pintas, itu pasti tidak resmi,” ujarnya.

Hingga kini, lebih dari sepuluh LPK resmi terdaftar di Bengkulu, dan belum ada yang terlibat kasus ilegal. Jika ada pelanggaran, biasanya berasal dari LPK yang tidak terdaftar di daerah ini.

Melalui reses tersebut, Sri Astuti berharap masyarakat semakin paham cara memilih LPK yang benar sehingga tidak menjadi korban penipuan berkedok penyaluran kerja ke luar negeri. “Lebih baik teliti daripada menyesal,” tutupnya.

Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *