Alaku
Alaku

Tahap II Bergulir, Eks Dirut Bank Bengkulu Terancam Penahanan

BENGKULU- Status hukum eks Direktur Utama Bank Bengkulu berinisial AS memasuki babak krusial. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P.21), penyidik menjadwalkan pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kamis (7/5/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, memastikan agenda itu. “Direncanakan Kamis ini tahap II ke Kejari Bengkulu,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Tahap II menjadi titik balik. Dengan status P.21, perkara dinyatakan lengkap secara formal dan material oleh jaksa. Artinya, kasus siap diseret ke pengadilan. Namun soal penahanan, Wisdom menegaskan itu hak mutlak Jaksa Penuntut Umum. “Perkaranya sudah lengkap. Soal ditahan atau tidak, kewenangan JPU,” katanya.

Nama AS bukan figur sembarangan. Ia pernah memimpin Bank Bengkulu dua periode. Kini, ia terseret dalam pusaran dugaan kredit bermasalah bernilai miliaran rupiah.

Status tersangka diperkuat dengan SPDP yang telah dilayangkan ke Kejati Bengkulu. Sempat dikembalikan karena berkas belum lengkap, penyidik mengirim ulang SPDP pada awal April 2026 hingga akhirnya tembus P.21.

Perkara ini juga bukan episode tunggal. Empat pegawai internal bank lebih dulu duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dari ruang sidang, nama petinggi bank mencuat.

Fakta persidangan mengungkap kejanggalan serius: pengajuan kredit PT Agung Jaya Grup yang semula tak memenuhi syarat justru disetujui dan dicairkan hingga Rp5 miliar. Indikasi campur tangan pucuk pimpinan menguat dari keterangan para saksi.

Penyidik tak berhenti di situ. Penggeledahan di kantor cabang pembantu di Kepahiang dilakukan. Ratusan dokumen disita—diduga menjadi kunci praktik penyaluran kredit yang melenceng dari prosedur.

Kasus ini mengirim sinyal keras ke sektor perbankan: penyimpangan dalam kredit, sekecil apa pun, bisa berujung jerat hukum. Kini, publik menunggu langkah jaksa, menahan atau melepas AS di tahap II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *