Alaku
Alaku

Terdakwa Akui Salah, Kuasa Hukum Soroti Penolakan Audit Ulang CV Mandiri Sejahtera

Foto: Ilustrasi.

BENGKULU- Terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera mengakui telah menggunakan sebagian uang perusahaan. Namun, pengakuan itu disertai penegasan bahwa nilai yang digunakan tidak sebesar yang dituduhkan perusahaan maupun sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Benni Hidayat, SH, menyatakan kliennya mengakui perbuatannya secara terbuka tanpa berupaya menghindari tanggung jawab. Menurut Benni, penggunaan dana perusahaan berawal dari buruknya sistem pengelolaan keuangan di CV Mandiri Sejahtera yang selama ini memaksa kliennya beberapa kali menggunakan uang pribadi untuk menutupi kebutuhan operasional perusahaan.

“Klien kami mengakui kesalahan secara gentle. Namun, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari sistem keuangan perusahaan yang tidak tertata. Bahkan dalam dakwaan juga terdapat kelebihan pembayaran yang terungkap dari hasil audit auditor eksternal,” kata Benni usai persidangan.

Benni menjelaskan, setelah beberapa kali menalangi kebutuhan operasional perusahaan dengan dana pribadi, kliennya kemudian mengambil sebagian uang perusahaan sebagai pengganti. Ia juga mengakui ada dana yang dipakai untuk kepentingan pribadi, tetapi nilainya jauh di bawah tuduhan yang dialamatkan perusahaan. Bahkan, menurutnya, uang yang telah dikembalikan kliennya disebut melebihi jumlah yang digunakan.

Di sisi lain, Benni kembali menyoroti sikap CV Mandiri Sejahtera yang hingga kini belum merespons tantangan untuk melakukan audit ulang menggunakan Kantor Akuntan Publik (KAP) independen. Menurutnya, audit independen diperlukan agar besaran kerugian perusahaan dapat diuji secara objektif, mengingat audit internal perusahaan dinilai dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi sebagai auditor profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *