Alaku
Alaku

Teror di Kantor PMD, AMJ Desak Usut Tuntas Pengurungan Wartawan

Ketua AMJ Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo, kawal kasus intimidasi terhadap wartawan di Kepahiang.(Foto: Hs 1/5/2026)

KEPAHIANG- Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) menyatakan sikap keras. Dugaan intimidasi terhadap delapan wartawan di Kabupaten Kepahiang dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Ketua AMJ, Wibowo Susilo, menegaskan organisasi tidak akan tinggal diam. Ia menyebut tindakan pengurungan dan ancaman terhadap jurnalis sebagai bentuk tekanan yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan sekadar insiden. Ini serangan terhadap kerja jurnalistik. Kami kawal proses hukum sampai tuntas dan transparan,” ujarnya.

Peristiwa terjadi Kamis (30/4/2026) di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang. Delapan wartawan yang datang untuk konfirmasi dugaan pelecehan justru berhadapan dengan situasi mencekam.

Di dalam ruangan kepala dinas, oknum pejabat diduga emosi. Pintu ditutup dan dikunci dari dalam. Kunci bahkan disebut dibuang keluar jendela, membuat para wartawan terjebak tanpa akses keluar.

Ancaman juga dilontarkan. Tidak boleh ada yang merekam. Jika dilanggar, konsekuensinya disebut akan diburu satu per satu.

Para wartawan, Hendri Irawan bersama tujuh rekannya terkunci sekitar 30 menit sebelum akhirnya dilepaskan. Insiden itu kemudian dilaporkan ke Polres Kepahiang dan telah tercatat secara resmi.

Polisi membenarkan laporan tersebut dan kini melakukan penyelidikan. Namun, tekanan publik menguat agar aparat tidak berhenti pada klarifikasi, melainkan menuntaskan perkara hingga ke ranah hukum.

Kasus ini mempertegas kerentanan jurnalis di lapangan. AMJ mendesak aparat bertindak tegas. Kebebasan pers tidak boleh dikunci di balik pintu kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *