KEPAHIANG– Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan Kepala Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, berinisial J, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023–2024. Usai penetapan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 2A Curup guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik pidana khusus Kejari Kepahiang menggelar ekspose dan menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH menyatakan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp400 juta.
Dugaan penyimpangan dana desa mencakup proyek pembangunan jalan usaha tani serta pengadaan program ketahanan pangan. Dalam pelaksanaan kedua program tersebut ditemukan indikasi kegiatan fiktif serta mark-up anggaran.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting, termasuk kantor desa, rumah kepala desa, rumah sekretaris desa, hingga kediaman bendahara desa untuk mencari bukti tambahan dalam proses penyidikan.
Kajari menegaskan, “Tersangka langsung kami tahan demi memperlancar proses hukum dan menghindari potensi penghilangan barang bukti.” Pungkasnya.
Pewarta: Hasan













