KABANJAHE- Bupati Karo Antonius Ginting memberhentikan sementara Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Tobat Perangin-angin, setelah yang bersangkutan berstatus terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Pemberhentian sementara tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Karo Nomor 400.10.2/40/DPMD/Tahun 2026 yang ditetapkan di Kabanjahe, 30 Januari 2026. Keputusan diambil menyusul adanya pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Karo terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah tegas ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Regulasi tersebut mewajibkan kepala desa dinonaktifkan sementara apabila telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Selain dasar hukum, keputusan bupati juga didukung laporan Badan Permusyawaratan Desa Barung Kersap dan rekomendasi Camat Munte tertanggal 22 Desember 2025.
Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan dan memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, Bupati Karo menunjuk Sekretaris Desa Barung Kersap, Ramanda Tarigan, sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan, pemberhentian sementara ini merupakan langkah administratif dan preventif guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berlangsung tanpa gangguan.( Lia Hambali)













