JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterkaitan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, dengan proses pengusulan dan pengesahan anggaran proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Bambang diperiksa sebagai saksi, Jumat (4/9/2026), dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.03 WIB dan baru keluar hampir 11 jam kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami proses pengusulan proyek di Kota Bengkulu, mulai dari perencanaan hingga masuk dalam pembahasan dan pengesahan anggaran. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran uang yang disebut berkaitan dengan Bambang.
“Penyidik juga mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan BH (Bambang Hermanto) tersebut,” kata Budi.
KPK juga masih menelusuri nexus atau hubungan Bambang dengan proyek-proyek yang menjadi bagian dari pengembangan perkara. Pendalaman tersebut belum serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau keterlibatan pidana Bambang, karena proses penyidikan masih berjalan.
Usai menjalani pemeriksaan, Bambang tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia memilih bungkam dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan terhadap Bambang menjadi bagian dari pengembangan perkara yang membuat KPK menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu. Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.













